SBOBET ASIA

Prediksi Bola & Jadwal Terupdate

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mungkinkah?

2 min read

KEMBARQQ.NET – Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mungkinkah?

Di Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, koruptor bisa dihukum mati bila rakyat menghendaki. Pernyataan soal hukumaan mati koruptor tersebut dilontarkan Jokowi saat menghadiri pentas drama Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Pernyataan Jokowi ini muncul usai seorang siswa mengajukan pertanyaan kritis yang prihatin dengan merebaknya kasus korupsi di Indonesia.

“Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?” tanya Harli.

Presiden Jokowi

pun memberikan jawaban. Ia menyatakan bahwa hukumaan mati bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor bila ada masyarakat yang berkehendak.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat. Itu (hukumaan mati) dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif,” kata Jokowi.

Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati koruptor disambut baik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menerangkan, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tinggal menunggu penerapan.

“Ya memang di dalam Undang-Undang sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat,” ucap Agus di Gedung KPK usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Agus menambahkan, menerapkan hukumaan mati mempunyai syarat khusus seperti yang tercantum dalam UU Tipikor dimana tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukumaan tersebut.

KPK pernah mengkaji Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan

Dalam Pasal 2 UU Tipikor tentang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukumaan mati.

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil menilai bahwa pernyataan Presiden tersebut keliru. Sebab hukumaan mati bagi koruptor sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi tidak harus kalau dikehendaki oleh masyarakat, Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukumaan mati itu berdasarkan kehendak masyarakat,” ungkap dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

“Pertama itu ketika kondisi ekonomi kita itu sedang krisis. Yang kedua misalnya negara dalam bencana berat. Jadi kalau penyelenggara negara misalnya melakukan korupsi di dua kondisi itu maka Undang-Undang mengatakan bahwa dia layak dihukum mati,” kata dia.

di baca juga : Arsenal Bungkam West Ham United 3-1

Hukuman Mati


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *